a. Pengertian Semanda
“Semanda” menurut bahasa berarti “orang yang mengikuti”. Sedangkan menurut makna “Semanda” adalah seorang suami yang ikut dan tinggal di rumah pihak istri (matrilokal), sehingga suami menjadi bagian kelompok si istri begitujuga dengan adat istiadat, warisan dan keturunannya.
Jadi suami yang diambil istri dinamakan “Semanda”, sedangkan istri yang mengambil suami untuk di-semanda dinamakan “Ngakuk Khagah”. Hal ini diambil berdasarkan kesepakatan suami dan istri saat akan melakukan pernikahan, dikarenakan beberapa sebab misalnya si istri merupakan anak si mata wayang keluarganya (anak perempuan satu-satunya) atau alasan lainnya.
Adat perkawinan Semanda ini juga bisa dijumpai di luar suku Lampung, seperti di Minangkabau yang lebih dikenal dengan nama “Semande” atau “Semando”.
b. Macam-macam Semanda
Adapun macam-macam Semanda berdasarkan sebabnya adalah sebagai berikut:
1. Cambokh Sumbai atau dalam istilah diibaratkan “Mati manuk mati tungu, Bela way bela asahan”. Yakni suatu istilah yang dipakai untuk menamakan sesuatu bentuk perkawinan, jika seseorang laki-laki yang kawin mengikuti isteri (semanda) tetapi tidak membawa bekal apa-apa. Sehingga dia berserah diri sepenuhnya kepada pihak isterinya. Seandainya terjadi perceraian antara keduanya, maka si suami tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa dari harta si istri meskipun ada hasil yang pernah mereka usahakan bersama, jadi suami tersebut pulang dengan tangan hampa “mulang ngusung jakhi sepuluh”.
2. Semanda Nunggu atau Semanda Ngababang, yaitu semanda untuk sementara waktu, selama perjanjian yang di sepakati. Biasanya semanda bentuk ini sambil menantikan adik-adik si istri yang masih kecil sampai mereka tamat sekolah, atau sampai adik laki-laki si isteri berkeluarga dan menantikan hal-hal lainnya. Setelah habis masa tunggu itu, maka boleh kembali ke kelompoknya bersama isteri.
3. Semanda Ikhing Beli, dimana dalam hal ini seorang laki-laki pernah melarikan isteri (ngembambang). Tapi ketika keluarga isteri tidak menghendaki anaknya diambil laki-laki tersebut keluarga tersebut menuntut bayar denda yang besar, si suami tidak kuasa/mampu membayar jujur yang besar itu, atau mungkin pula si suami memang orang miskin, dengan demikian maka keluarga isteri serta suami berdiam di rumah si isteri beberapa waktu lamanya, sampai dengan terbayarnya tuntutan denda yang diminta keluarga si isteri.
4. Semanda Geduk atau Semanda Tunggang Putawok atau dikenal dengan istilah Sai Iwa khua Penyesuk, Istilah semanda semacam ini sering dipakai untuk mengistilahkan suatu bentuk perkawinan yang mengambil jalan tengah, yakni seorang laki-laki yang beristeri tapi tidak tinggal di rumah isteri, begitu juga isteri tidak berdiam di rumah suami. Suami datang ke rumah isteri jika hendak berkumpul dengan isterinya saja. Tetapi biasanya keadaan ini tidak berlangsung lama (hanya beberapa bulan saja dari perkawinan), maka setelah itu istri baru ikut suami.
5. Semanda Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara jenis Semanda lainnya karena menurut adat Lampung Saibatin, Raja tidak boleh Semanda (Cambokh Sumbai), ini terjadi karena Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Semanda kepada Seorang Gadis yang juga kuat kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
Sumber :http://iwatbatin.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar