a. Pengertian Manjau Pedom
“Manjau Pedom” menurut bahasa berarti “Bertamu Sambil Menginap”. Tapi jika kita tahu hanya dari bahasanya saja, maka istilah manjau pedom ini bagi orang yang belum mengerti adat istiadat Lampung Pesisir itu merupakan suatu yang tidak perlu dilakukan dan membuang-buang waktu saja. Adat Majau Pedom hanya terdapat pada masyarakat adat Lampung Pesisir (Saibatin), sedangkan adat Pepadun tidak memakai adat ini.
“Manjau Pedom” menurut maknanya adalah adat istiadat perkawinan dalam masyarakat Lampung Pesisir yang mengatur tentang bertamunya pihak besan yang mengambil istri/suami ke rumah besan yang anaknya diambil, pada waktu setelah aqad nikah dan menginap 1 malam.
b. Peraturan Manjau Pedom
Peraturan Manjau Pedom mungkin agak berbeda disetiap tempat /marga dalam lingkungan masyarakat Lampung Pesisir, tetapi mempunyai makna yang sama.
Peraturan Manjau Pedom diantarnya adalah sebagai berikut:
1. Manjau Pedom dilakukan oleh pihak besan yang mengambil istri/suami ke rumah besan yang anaknya diambil dan menginap 1 malam.
2. Manjau Pedom biasanya dilakukan antara 1 hari sampai 7 hari dari waktu setelah aqad nikah.
3. Pihak yang datang untuk Manjau Pedom biasnya terdiri beberapa orang dari keluarga/saudara dari pihak suami atau paling sedikit 2 orang perwakilan tetua (orang tua) dan 2 orang gadis dari pihak suami yang menemani suami menginap 1 malam di rumah pihak istri.
4. Setelah menginap 1 malam, lalu rombongan pihak suami yang Manjau Pedom dan rombongan yang lain yang menyusul datang untuk membawa si istri ke rumah pihak si suami untuk melakukan pesta adat perkawinan di kelompok suami.
Untuk lebih jelasnya(salah satu contoh Adat Manjau Pedom di Marga Way Lima) perhatikan contoh di bawah ini :
“Ali akan menikah dengan Siti. Maka keluarga Ali melakukan pelamaran kepada pihak keluarga Siti, dan pihak keluarga Siti menerimanya. Maka Ali dinamakan “Ngakuk” dan Siti dinamakan “Nyakak”. Setelah itu dilakukanlah aqad nikah di rumah keluarga Siti, dan Ali beserta rombongan dari pihak keluarga datang ke rumah Siti. Dalam rombongan pihak Ali tersebut ada sekitar 4 orang (2 orang tetua yang biasanya ibu-ibu dan 2 oarang gadis) yang akan menemani suami Manjau Pedom setelah aqad nikah dilakukan, sedangkan sisa rombongan lainnya pulang. 4 orang beserta suami itu menginap di rumah pihak istri 1 malam. Ke esokan harinya, kelompok dari pihak suami datang lagi untuk menyusul 4 orang beserta suami dan membawa si istri ke rumah kelurga suami. Dalam acara perlepasan tersebut biasnya terjadi suasana haru bagi pihak keluarga istri, karena sekarang si istri menjadi bagian pihak suami yang akan dibawa dan tinggal di rumah suami. Selain itu juga, istri yang akan dibawa oleh suaminya itu membawa barang-barang perabot rumah tangga seperti pakaian, lemari, dipan, kursi, dan perabot rumah tangga lainnya yang disebut “Benatok”. Setelah istri dibawa ke rumah suami, maka di rumah suami di lakukan pesta adat perkawinan “Ngakuk” yang biasnya ditandai dengan dibuatnya makanan Lepot, ngebubur, kekuk dan bahkan dibuat kue tua (khas adat lampung). Pada malam harinya di lakukan Acara Adat Manjau Maju (Menjenguk Penganten Wanita) yang dilakukan oleh tetua ibu-ibu dari lingkungan sekitar rumah suami, tujuan acara ini sebagai tempat memperkenalkan istri dari si Ali yang akan menetap di lingkungan kelompok suami. Dan pada ke esokan harinya, dilakukan Acara Adat Ngarak (Mengarak Pengantin Pria dan Wanita) dari tempat tetua Adat ke rumah Ali yang juga dihadiri dari pihak keluarga dan kelompok si istri. Dan jika keluarga Ali merupakan keluarga Sebatin di lingkungannya (Ali merupakan penerus Sebatin) , maka di samping Ngarak maka di lakukan juga Pincak Khakot (seni pincak silat lampung), atau bahkan ada Tari Kesekh (Tari menyambut tamu agung yang dilakukan oleh beberapa orang gadis) dan lain-lain, sehingga acara adat ini disebut “Nayuh Balak”.
c. Manfaat Manjau Pedom
Suatu Acara Adat tentunya mempunyai tujuan dan manfaat di dalamnya, adapun manfaat dari Manjau Pedom antara lain :
1. Sebagai cara menghormati pihak keluarga besan yang anaknya diambil (diakuk hulun). Jika misalkan setelah aqad nikah, anak wanitanya langsung diambil pihak suami, jelas hal ini merupakan suatu perkara yang tidak sopan dan tidak menghormati keluarga si wanita. Maka untuk lebih menghargai dan menghormati keluarga si wanita yang akan diambil maka dilakukanlah Manjau Pedom (menginap 1 malam).
2. Pada kesempatan ini juga, si suami akan mengetahui dan mengenal lebih dekat keluarga si istri, mana yang adik, kakak, bapak, ibu, kakek, nenek, paman, bibi dan saudara lainnya. Sehingga suami menjadi penghubung bagi keluarga dan saudaranya apabila keluarga suami belum mengenal jelas keluarga si istri. Di sini juga biasanya tetua pihak istri menjelaskan asal-usul keluarganya kepada suami, sehingga lebih mengenal dan menjaga hubungan baik keluarga.
3. Sebagai waktu memberikan nasehat kepada suami dan istri dari para tetua pihak istri untuk menjalankan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
4. Sebagai tempat memberikan hibah (hadiah) dari pihak istri kepada kedua mempelai dan untuk mempersiapkan barang perabot rumah tangga yang akan dibawa oleh si istri sebgai “Benatok”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar