Kamis, 27 Mei 2010

Adat Perkawinan Sebambangan

a. Pengertian Sebambangan

“Sebambangan” sering kali disalah artikan dengan nama “Kawin Lari”. Sehingga citra adat lampung ini menjadi jelek dimata masyarakat diluar suku lampung
yang tidak mengerti makna sesungguhnya dari arti Sebambangan.

Sebambangan adalah adat lampung yang mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua bujang dan gadis, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut.

Sedangkan “Kawin Lari” dapat diartikan sebagai pelarian gadis oleh bujang dan langsung terjadi perkawinan tanpa musyawarah adat dan persetujuan orang tua si gadis, yang hal ini bertentangan dengan Syariat Islam. Jelas jika hal ini terjadi, jangankan agama, adat istiadat saja melarang hal tersebut.

Jika Sebambangan diatur oleh hukum adat dan perangkat adat, tidak bertentangan dengan Syariat Islam, dan bahkan memberikan keadilan kepada bujang gadis untuk memilih jodohnya karena akibat paksaan orang tua, sehingga dimusyawarahkan sampai diambil keputusan dan persetujuan kedua orang tua bujang gadis. Sedangkan “Kawin Lari” tidak diatur oleh hukum dan perangkat adat, serta tanpa persetujuan kedua orang tua baik bujang atau gadis sehingga bertentangan dengan Syariat Islam.

b. Peraturan Ngebambang

Hal-hal yang diatur dalam Ngebambang adalah sebagai berikut :

1. Gadis dilarikan oleh bujang (meskipun dalam satu kampung atau dekat rumahnya) ke rumah Kepala Adat si bujang. Dalam melarikan itu si bujang biasanya dibantu oleh beberapa orang dari keluarga si bujang dengan secara rahasia, sedang perempuan jika jaraknya jauh (keluar kampung) biasanya membawa kawan gadis yang dinamakan “Penakau”.

2. Ketika gadis itu akan pergi, harus meninggalkan uang yang diberi oleh si bujang tersebut sebanyak yang diminta oleh si gadis yang dinamakan ”Pangluahan” (pengeluaran), dan meninggalkan surat sebagai isyarat bahwa si gadis telah pergi “Nyakak” (dilarikan oleh si bujang).

3. Sesampainya gadis di rumah Kepala Adat kelompok bujang, pihak keluarga bujang melakuakn pemberitahuan, sambil membawa uang sebesar beberapa rupiah kepada Kepala Adat pihak perempuan yang dinamakan “Uang Penekhangan”.

4. Jika gadis sudah berada di rumah Kepala Adat kelompok bujang, maka gadis tesebut diberi perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat oleh keluarga si gadis atau untuk diambil kembali. Jika terjadi pengambilan kembali sebenarnya telah melanggar adat. Lama gadis itu berdiam di rumah Kepala Adat si bujang, biasanya menurut hitungan hari ganjil, yaitu 1, 3, 5, atau 7 hari (malam).

5. Biasanya keluarga si gadis menurut adat akan mencari anak gadisnya (meskipun sudah tahu) ke tempat di mana bunyi surat anaknya menunjukkan ia dilarikan bujang, ini dinamakan ”Nyussui Luut” (mencari jejak). Hal itu dilakukan dalam jangka paling lama 7 malam (jika tempat si gadis dan si bujang berjauhan).

6. Jika dalam tempo 7 malam keluarga si gadis tidak mencari anaknya (nyussul luut), maka keluarga bujanglah yang datang ke rumah si gadis menerangkan kesalahan-kesalahan karena melarikan anaknya. Biasanya keluarga si gadis akan menuntut denda atas pelarian anaknya (sebenarnya permintaan denda tersebut sebagai istilah atau basa basi saja, karena denda tersebut akhirnya akan kembali juga kepada kedua mempelai, baik digunakan untuk hajatan manjau pedom (pesta pernerimaan tamu dari pihak si bujang lepas perkawinan) maupun digunakan untuk pembeli alat-alat rumah tangga sebagai banatok (perabot rumah tangga yang dibawa oleh pengantin wanita / Maju).

7. Jika perundingan antara kedua keluarga pihak bujang dan si gadis telah cukup maka ditentukanlah waktu perkawainan (aqad pernikahan).

Adat Sebambangan sepertinya dikenal juga di luar suku Lampung, seperti yang terdapat dalam adat salah satu suku di kepulauan Nusatenggara (mungkin Lombok, Sumba atau Flores). Hanya namanya saja yang mungkin berbeda, tetapi hukum dan hal-hal yang diatur dalam adat “Ngebambang” hampir sama.


Oleh : JAMA’UDDIN / http://iwatbatin.blogspot.com/

Asal usul Marga Waylima

a. Mengenal Marga Way Lima

Marga Way Lima adalah Marga Lampung Pesisir yang menempati lima way (sungai) yaitu Way Mincang, Way Kuripan, Way Tuba, Way Awi dan Way Padang Ratu yang kemudian menyatu di sungai induk yaitu Way Sekampung.

Way Mincang mengalir di Kecamatan Pardasuka, Way Kuripan dan Way Tuba mengalir di Kecamatan Kedondong, Way Awi mengalir di Kecamatan Way Lima, dan Way Padang Ratu mengalir di perbatasan Kecamatan Way Lima dengan Kecamatan Gedong Tataan. Jadi Marga Way Lima menempati 4 kecamatan yaitu Pardasuka, Kedondong, Way Lima dan Sebagian Gedong Tataan.

Asal kata “Way Lima” mungkin juga berasal dari kata “Buay Lima”. Kata “Buay” bermakna keturunan dan kata “Lima” bermakna Lima Marga dari Cukuh Balak (Bandakh Lima) yaitu Marga Putih, Marga Badak, Marga Limau, Marga Pertiwi dan Marga Kelumbaian. Hal ini didasarkan bahwa di Marga Way Lima dikenal juga istilah Seputih, Sebadak, Selimau, Sepertiwi, Sekelumbaian sebagai asal marga mereka.

Jika hal ini benar, bahwa kata Way Lima berasal dari kata “Buay Lima” yang berarti keturunan lima marga di Cukuh Balak, maka keturunan Marga Limau di Talang Padang dapat juga di masukan pada Marga Way Lima karena juga masih keturunan salah satu marga dari Cukuh Balak. Tapi istilah “Way Lima” tidak dikenal di Talang Padang karena mereka masuk dalam Marga Gunung Alip.

b. Sebab Perpindahan dari Cukuh Balak

Perpindahan sebagian penduduk dari Lima Marga di Cukuh Balak ke daerah pedalaman membentuk kesatuan adat Marga Way Lima. Adapun sebab-sebab perpindahan tersebut yaitu :

1. Tanah yang sempit untuk lahan pertanian karena dikelilingi daerah yang berbukit-bukit, sehingga sebagian besar penduduknya melakukan perpindahan ke daerah yang lebih baik untuk kelangsungan hidup anak keturunannya. Seperti perpindahan sebagian besar penduduk Marga Badak sekitar tahun 1700-an ke daerah Way Awi (Kota Dalom, Gedung Dalom, Tanjung Agung, Tanjung Khaja, dan Pekon Doh) kecamatan Way Lima.

2. Terjadi letusan Gunung Krakatau tahun 1883 yang menyebabkan tsunami dan abu tebal yang menyelimuti daerah permukiman dan pertanian. Sehingga banyak penduduk yang pindah kepedalaman membuka pemukiman baru. Marga Putih ke daerah Kedondong, Marga Limau ke daerah Talang Padang, serta Marga Badak - Marga Pertiwi - Marga Kelumbayan menyebar keberbagai daerah seperti Pardasuka, Kedondong, Way Lima, Punduh Pidada, Padang Cermin dan lain-lain.

3. Adanya pembangunan jalan penghubung dari Teluk Betung ke Kota Agung yang melewati daerah Kemiling - Gedong Tataan – Way Lima – Kedondong – Pardasuka – Pringsewu – Talang Padang – Gisting (Lintas Barat) pada jaman kolonial Belanda Tahun 1900-an membuat sebagian penduduk dari daerah Cukuh Balak pindah ke daerah-daerah yang dilalui jalan tersebut. Perpindahan ini masih berlangsung sampai jaman kemerdekaan Indonesia.


“… Tikham antakha jawoh, busanding gunung pitu,
ya mula ne nyak lesoh, ngandan tikham selalu …”


Oleh : JAMA’UDDIN http://iwatbatin.blogspot.com

Peranan muli mekhanai lampung (bujang gadis lampung)

A. Peranan Bujang-Gadis

Bujang-gadis atau muli-makhanai (muli = gadis, makhani = bujang) merupakan kelompok individu yang amat penting bagi kehidupan masyarakat di kalangan hukum adat, karena bujang gadis sebagai remaja yang amat peka dan mudah emosi jika sedikit saja hak mereka tidak dipenuhi.

Kadang-kadang karena suatu kepentingan yang kecil-kecil saja mereka secara sepontan mengadakan tindakan sebagai reaksi dan koreksi praktis terhadap pelanggaran hak mereka.

Meski demikian bujang-gadis dalam banyak hal amat berperan (mempunyai kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka) terutama dalam pesta. Banyak pekerjaan yang sesungguhnya berat dan perlu biaya untuk menyelesaikannya, tapi dengan dikerjakan secara gembira dan santai oleh bujang-gadis, pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan baik.

B. Kewajiban-kewajiban Bujang Gadis

Kewajiban-kewajiban ini biasanya berlaku ketika diadakan suatu hajatan (pesta) perkawinan, manjau pedom, nyunat, dll.

Kewajiban-kewajiban bujang-gadis tersebut antara lain yaitu:

1. Kahibos, mencari pucuk aren yang akan digunakan oleh yang berhajat untuk lepot (lepat). Kewajiban ini khusus bagi bujang (makhanai).

2. Nyakhak, memisahkan antara lidi dengan helai daun kaung atau hibos (pucuk aren yang masih berwarna kuning gading) dan membelah lidi tersebut. Ini dikerjakan oleh bujang-gadis berhadapan sambil santai. Bujang-gadis biasanya memakai pakaian yang indah, bagus dan menarik. Para gadis memakai kebaya, dihiasi dengan kacing-kancing emas dolar, berjejer dari atas dada sampai ke perut, dan dengan selendang warna warni yang menarik dan menyenangkan. Para bujang memakai kemeja, celana yang dilengkapi dengan salimpat (sarung yang digulung sampai menutupi celana di atas lutut), dan memakai kopiah.

3. Biasanya tamu dari luar kampung mendapat kehormatan untuk dipersilakan masuk terlebih dahulu. Ketika ini amat menyenangkan bujang-gadis dan banyak yang mencari kesempatan untuk medapatkan jodo, dengan umpamanya: saling berbalas pantun, surat-menyurat, sindir-menyindir, dan ada yang malah mengikat janji.

4. Nyaccak, (menumbuk beras dengan alu di dalam lesung agar menjadi lebih putih dan lebih bersih). Ini dikerjakan oleh bujang-gadis dengan santai, sambil juga berbalas pantun, tegur menegur dengan menyindir, memuji dan sebagainya. Bagi yang mencari jodo ketika ini adalah suatu kesempatan yang sangat baik untuk saling berkenalan dan kalau setuju dapat mempereratnya di lain kesempatan. Bagi gadis-gadis maupun bujang-bujang layaknya pesta, juga memakai pakaian yang baik dan menarik. Karena pekerjaan ini dilakukan secara santai dan di ajang (kalasa) bujang-gadis, maka pekerjaan yang berat-berat menjadi tanggung jawab bujang-gadis dari kelompok yang berehajatan, sedang yang ringan-ringan oleh bujang-gadis (muli-makhanai) tamu.

5. Nutu gekhpung, ialah menumbuk beras atau ketan menjadi tepung, biasanya digunakan untuk membikin kue atau bubur (kekuk).

6. Kabulung, mencari daun untuk pembungkus. Pekerjaan ini dilakukan oleh bujang-gadis ke kebun atau ke bukit dengan santai dan sambil bersenda. Tentu saja Kepala Muli-Makhanai bertanggung-jawab atas kelancaran acara ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar kesopanan dan adat istiadat.

7. Tandang, mencari sayur mayur diladang atau kebun. Biasanya acara ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan acara kabulung.
8. Buasakh-asakhan, ialah membersihkan alat-alat atau perkakas-perkakas bekas pesta, seperti tikar, alat-alat dapur dsb. Pekerjaan ini dilakukan juga dengan santai dan dengan senda gurau. Meski santai, pekerjaan yang sesungguhnya memerlukan tenaga dan biaya ini dapat diselesaikan dengan baik oleh bujang-gadis.

C. Hak-hak Bujang-Gadis

Disamping kewajiban-kewajiban tersebut bujang-gadis mempunyai hak-hak, antara lain yaitu :

1. Manjau muli, dalam pesta-pesta nukhunko maju (pada pertama kali penganten gadis turun dari rumah Kepala Adat ke rumah si penganten laki-laki), bujang dapat kesempatan ke ruang (lantai bagian dapur) untuk melihat-lihat dari jauh para gadis yang sedang mengadakan pengajian barzanji, assala, dan beradu pantun. Meski dari jarak beberapa meter, para bujang merasa bahagia dan terhibur mengintai dan memandang gadis-gadis manis yang memakai pakaian serba bagus di ruang tengah.

2. Nganik kekuk, sebagai imbalan bagi mereka yang telah mengerjakan nutu gakhpung (numbuk tepung), maka bujang-bujang datang sambil melihat gadis dari ruangan dapur, serta di beri hidangan kekuk (bubur yang terbuat dari tepung ketan).

3. Makan terutama tamu-tamu dari luar kampung berhak diberi makan selesai mengerjakan pekerjaan, nyakhak, kahibos, nutu gakhpung, nyaccak, dll.

4. Berhak memperoleh caluk (tangan dan kaki kerbau sebanyak hitungan kerbau yang disembelih pada pesta itu) umpama kerbau 3 = 3x4 = 12 caluk, dan berhak pula mendapat “Pangan” (makan di penghujung pesta dengan hidangan yang lengkap).

5. Sekuwakhian, adalah suatu istilah yang dipakai oleh adat Lampung untuk menamakan suatu pertemuan bujang dengan gadis, biasanya beberapa bujang, duduk bersimpuh (bersila) berhadap-berhadapan di rumah si gadis. Sekuwakhian juga bisa dilakukan pada suatu kesempatan dalam acara pesta adat.

6. Bagi bujang-bujang dari luar kampung untuk sekawakhian ini harus melalui Kepala Bujang, kemudian kepala bujang itu meminta izin kepada orang tua si gadis.

7. Bagi bujan-bujang di dalam kampung untuk manjau/ bertamu/sekawakhian dengan si gadis di dalam kampung sendiri, tidak melalui kepala bujang, melainkan boleh minta sendiri dari balik pintu dapur.

8. Permintaan bujang yang ditolak oleh ayah si gadis untuk sekuwakhian lebih dari 3x berturut-turut, tanpa suatu alasan yang tepat, diberikan sanksi denda oleh Kepala Adat, yaitu ayah bujang tersebut diwajibkan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

9. Akibat perkembangan dan pengaruh dari luar atau sebab malu terhadap orang tua si gadis jika terlalu sering bertamu di rumah si gadis maka timbullah suatu istiadat nyambang (berbicara dari balik kamar atau bilik) si gadis dengan jalan amat rahasia, agar jangan sampai diketahui oleh keluarga atau orang tua si gadis. Dalam pada itu ada sebagian bujang yang iseng, pura-pura bertindak sebagai orang tua si gadis ngalalakun (menyorot dengan lampu baterai yang terang) ke arah si bujang, bahkan kadang-kadang sambil melempar dengan batu. Tak karuan si bujang terpontang-panting lari meninggalkan tempat itu.

sumber :http://iwatbatin.blogspot.com

Selasa, 18 Mei 2010

Nambah Lagu

Yopi Adam





































































Cadang Hati - Elly YDownloadBakas PusambangDownload
Dang- Elly YDownloadCumil hadaDownload
Du’a Diniku – Yopi ADownloadHokhek DilomHukumanDownload
Hanyuk Dilom LamunanDownloadJanji NgalaDownload
Katan PuandanDownloadSikhi-YaniDownload
Limbung- Yopi ADownloadSuakha HatiDownload
Mak Mungkin-Yopi ADownloadSukhat Jak KhantauDownload
Muli Jilbab-Yopi ADownloadTanda MataDownload
RadikalDownload
Setawit Khasa-Yopi ADownload
Angin LiyuDownload

A.Roni & Edi Pulampas





































































Abang Sayang-LismaDownloadBimbang-Edi PDownload
Ajoman Hati-A RoniDownloadKhindu-AmeliaDownload
Api Kabakh-Edy PDownloadMak Mungkin-Edi PDownload
Bimbang-LismaDownloadNgenongan-Edi PDownload
Bitian Sakik-AroniDownloadNiku sia-AmeliaDownload
Rock Lampung-AroniDownloadSaka Maktungga-Edi PDownload
Gekhing Hada-LismaDownloadUdiya-Edi PDownload
Joget-A RoniDownloadDownload
Kupak Kapai-A RoniDownload
Ngekham-JamilDownload
Tagan KhiaDownload